Saturday 8 July 2017

Investasi Forex Halal Atau Haram


Halal atau Haram kah Forex itu. Apa itu Forex. Foreign Exchange forex atau dikenal sebagai valuta asing valas merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia saat ini Forex Trading adalah transaksi perdagangan mata uang asing di pasar uang yang tidak mengerti forex secara forex Detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi hal lain bisa juga, ada yg rugi cukup besar saat bermain forex, dia selalu udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi apa yg jual beli Saham di bank ato pada BEI dengan forex, salah satunya adalah tempat transaksi klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI bisa dicoba saham yg ada di indonesia. Bagi anda yg bilang HARAM, ada 2 kemungkinan 1 anda tidak mengerti dalam investasi berbisnis dan Mentransaksikannya 2 Anda tidak punya MODAL UANG Jadi untuk anda yg memiliki UANG silahkan konsep dan MENCOBA, Bagi Anda yang mengatakan halal ,, 1 Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan teknikal dan fondamental 2 Pelakunya sebagai penjual dan pembeli pedagang 3 Ada perjanjian di awal transaksi dengan aggreement. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al - Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibnu Majah, Dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual barang-barang Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah naikkan sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama nilainya Dan janganlah tambah sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin A rqam Rasulullah saw. Menjual tunai dengan emas tidak sah Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang menghar Amkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram MENIMBANG 1 dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, diperlukannya transaksi. jual-beli mata uang al-sharf, Baik antar mata uang yang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis 2 dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang Related beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain 3 halangan agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. MEMPERHATIKAN 1 Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878 2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syariah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan 2 Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga simpanan 3 Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama Dan secara tunai at-taqabudh 4 Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu Over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah, karena hal yang diperlukan, dua hal yang tidak dapat dipertahankan dan merupakan transaksi internasional 2 Transaksi FORWARD yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang dinilai pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang aka N datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk Perjanjian berjangka untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah 3 Transaksi SWAP suatu cara jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spiksi 4 transaksi OPTION yaitu kontrak untuk mendapatkan Hak dalam rangka yang tidak harus dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata Ada kek Eliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Saya memang baru saja belajar mengenai dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis Tapi dengan Sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, apa ada sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeks forex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, Dan devisa negara kita berarti trading index forex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam ekonomi negara kita dengan cara yang khas-nya sendiri Kalo menurut saya menurut saya loh, sebar kita untuk2 tugas ajah buat yang pro silahkan teruskan trading indeks foreknya dengan lebih serius dan profesional Buat yang kontra pilihan ada di tangan anda. Fatwa MUI Tentang Jual B Eli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli bayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual punya wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak Khiyar, tentu saja boleh atau jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik minat. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sekitarnyanya antara negaraimes Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara penuh kurs rupiah masing-masing kurs a Dalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukannya. Jual beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli barang-barang. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c cerita agar kegiatan transaksi ini dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan kata-kata yang berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak ada tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama aka ijma akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada yang butuh transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apakah transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah, karena dianggap sebagai proses penyelesai Suatu yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah.3 Transaksi SWAP suatu cara penjualan atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPSI yaitu kontrak untuk barang yang dibutuhkan untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Investasi Saham, Halal atau Haram. Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia Indeks Saham Syariah, ISSI dengan saham di indeks saham yang biasanya , Yang masih belum jelas hukum halal haramnya bagi anda investor muslim, MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar dari para investor muslim di bursa saham indonesia adalah, bagaimana hukum keuntungan yang dihasilkan dari pasar modal Apakah halal Ataukah haram Dan ISSI seperti menjawab pertanyaan itu Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki indeks saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index JII Dan JII memang merupakan tempat bagi para investor yang peduli soal halal haram ini. Namun hanya saham yang tersedia di JII hanya 30 saham, sehingga para investor tentu saja tidak memiliki cukup banyak pilihan. Dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para investor mau 214 saham Pretty a lot. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru Apakah investasi di BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian harus muncul sebagai alternatif atau kata lain secara universal Berdasarkan agama tertentu, apakah investasi di pasar modal itu lebih banyak manfaatnya karena baik, atau lebih banyak kerugiannya buruknya Faktanya bagi sebagian orang yang terbangun, pasar modal memiliki stigma negatif, dimana mereka menganggap pasar adalah ajang spekulasi dan perjudian Alhasil mereka Jadi nggak mau Ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, mereka juga khawatir kalau keuntungan yang mereka inginkan tidak baik karena tidak jelas dari mana asalnya. Nah, sekarang kita ganti sedikit topik artikel ini dengan pertanyaan berikut Apa yang terlintas di benak anda saat ini Kata dugem barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang pergi ke diskotik atau sejenisnya, untuk begadang semalaman dan ber-party ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ Penulis yakin yakin, dugem adalah salah satu cara yang dugem adalah salah satu cara yang Sangat buruk untuk menghabiskan malam Bila anda punya anak yang sedang remaja, bukan tidak mungkin anda akan pergi ke rumah sakit malam-malam buletin tempat tujuan itu ke tempat seperti itu diskotik. Pertanyaannya, apakah menari di diskotik sambil mendengarkan alunan musik yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja gak Emang apa yang negatifnya itu kan sama seperti kamu datang ke ko Nsernya Andrea Bocelli, lalu nikmati alunan suara khas si si penyanyi opera sembari duduk santai atau mungkin berdansa tidak ada yang anda rugikan disini, dan anda juga ada keuntungannya hiburan yang menyenangkan atau stres karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa suasana hati anda Kembali. Andrea Bocelli Sumber. Namun tersayang, diskotik bukan cuma bagi mereka yang punya berjoget ria Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, hal-hal berbau free sex, dan bahkan obat terlarang alias narkoba Nah, kalau begitu cara, apakah diskotik masih ada tempat Yang baik-baik saja ya jangan ketemu cepet ketekep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda terima dari diskotik, maka anda bisa saja dipenjara dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, sangat sangat sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya Gak cuma menjadi tempat buat ajep-ajep saja, pelihara benar-benar menjadi tempat Untuk hal-hal negatif tadi Makanya kalau di bulan puasa, pemerintah biasanya sayang tempat-tempat hiburan malam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas mereka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal Pada awalnya, pasar modal diciptakan sebagai tempat bertemunya para Investor anda, dengan perusahaan Anda dapat menyerahkan uang anda ke sebuah perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya anda akan menikmati keuntungan dari bagian bersih yang dihasilkan perusahaan, ditambah kenaikan perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga saham? Dari sisi ini, maka jelaslah pasar modal bukan tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang anda raih asal usulnya dari hasil dan kenaikan perusahaan, anda juga kecil kemungkinannya tidak rugi sama sekali, karena anda kan sudah banyak Perhitu Dan lagi sebelum anda memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi investor konservatif seperti itu Pasar modal kini juga menjadi tempat bagi para spekulator , Di dalam trader, bandar, dan lain-lain Para pelaku pasar modal non investor ini tidak lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara tradisional seperti yang sudah dibahas diatas, dilelang dengan cara-cara yang beres beresiko spekulasi, dan kadang pula Modal lain Nah kalau begitu cara, apakah keuntungan yang dihasilkan dari pasar modal dengan cara-cara yang masih baik baik Penulis kira setiap dari anda punya jawaban masing-masing. Pertanyaannya lagi, pada saat ini dari sekian banyak investor di pasar modal, berapa persen Sih yang murni investasi atau investasi plus trading tanpa berspekulasi ria tidak ada d Ata yang secara khusus menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investor seperti itu tidak ada banyak Mayoritas pelaku pasar modal adalah trader, pelaku trader yang merangkap spekulator Makanya istilah high risk high gain menjadi populer Dan syarat investasi sahamnya kemudian menjadi saham utama, karena sahamnya Jangan tidak terlalu beda dengan permainan uang money game dimana anda berpeluang beli keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya anda pasti sering istilah spekulatif beli bukan dari mana saja itu memang spekulasi Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal Diatas-lah yang kemudian manfaatkan modal yang dihasilkan dari pasar modal, termasuk dengan cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya Karena secara universal yang namanya spekulasi apalagi perjudian, tentu saja tidak diijinkan oleh agama, baik Islam maupun Agama lainny Sebuah spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem Tampak menyenangkan pada akhirnya, tapi akankah anda menderita pada akhirnya Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk berjudi Kami adalah investor, bukan spekulator. Tapi kalau kita balik lagi Ke halirkan, apakah investasi lewat pasar itu hukumnya halal Nah, penulis saja anggota MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa yang berinvestasi di pasar modal, meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal Tapi penulis kira selama anda Berinvestasi di pasar modal dengan cara yang lurus-lurus aja dan tidak merusak orang lain, maka keuntungan yang anda dapatkan setidaknya bisa dikatakan baik insya Allah jadi anda perlu di investasikan di ISSI segala deh Mendingan di BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya , Bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, plus meminimalisir resiko terjad Inya loss di pasar modal Nah, kebetulan dalam putaran terakhir ini, penulis sedang menulis sebuah buku berjudul The Investing Policy, yang membahas cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan benar, termasuk caraindari spekulasi yang biasanya berisiko tinggi Saat ini buku Yang sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari buku Metode Analisis Fundamental yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN DILARANG KERAS copy paste artikel-artikel yang disajikan di website ini, baik sebagian maupun dengan syarat, KECUALI DENGAN 1 Menyebutkan Nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2 Menyertakan link ke sebagai sumber artikelnya Setiap kelulusan terhadap ketentuan ini akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ANALISIS PILIHAN. Layanan Investor. Hak Cipta Tulisan oleh Teguh Hidayat Tema Jendela Gambar Diberdayakan oleh Blogger.

No comments:

Post a Comment